Kamis, 29 November 2012

Kode Etik Profesi Akuntan Publik Pandan R.W di PT. Sejahtera terhadap masalah Perpajakan dan Laporan Keuangan



BAB I
PENDAHULUAN

Berkembangnya berbagai perusahaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen atau biasa disebut dengan akuntan publik.
                Akuntan publik adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan untuk memeriksa apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Bidang jasa akuntan publik yaitu meliputi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa atestasi, dan jasa non-atestasi. Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan kode etik profesi. Kode etik harus selalu dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Etika secara garis besar dapat didefinisikan  sebagai aturan yang mendasari baik buruknya suatu perilaku manusia dalam arti moral yang dapat dipandang dari segi batiniah. Etika selalu berlaku dalam situasi apapun, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain.
Etika secara umum, dapat dibagi menjadi:
a.   Etika umum : suatu aturan atau norma yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar terhadap perilaku manusia secara moralistis.
b.         Etika khusus : suatu penerapan moral dasar terhadap aspek atau bidang yang khusus dalam kehidupan. Etika khusus dibagi menjadi dua:
-     Etika individual : Aturan atau nilai yang terkait dengan kewajiban dan tingkah laku manusia terhadap dirinya sendiri
-           Etika sosial : Aturan atau nilai yang terkait dengan kewajiban dan tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat
Etika profesi akuntansi merupakan  suatu aturan atau norma dimana seorang akuntan memenuhi tanggung jawabnya secara profesionalisme dengan pertimbangan moral untuk kepentingan publik.
Kode etik merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik :
-                Tidak ada panduan atau pedoman suatu individu dalam menerapkan etika di suatu lingkungan
-                Tidak adanya pembetulan pada setiap perilaku individu yang telah melanggar etika sehingga seringkali berubah menjadi suatu kebiasaan
-                Tingkah laku dari kelompok individu itu sendiri
-                Lingkungan yang tidak moralistis

            Kode Etik Akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus diaptuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik Akuntan Publik maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan terdiri dari 3 bagian :
2.             Kode etik akuntan secara umum
3.            Kode etik khusus untuk akuntan publik
4.            Penutup

            Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.             Kepribadian
2.             Kecakapan professional
3.            Tanggung jawab
4.            Pelaksanaan kode etik
5.            Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya

Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi hal-hal sebagai berikut :
1.             Kepribadian
2.             Kecakapan professional
3.            Tanggung jawab kepada klien
4.            Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.            Tanggung jawab lainnya

Bagian ketiga dari kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntansi

BAB III
PEMBAHASAN

Pelaku-pelaku penting dalam perekonomian membutuhkan laporan informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sebagai pengguna informasi keuangan, mereka menginginkan kualitas laporan keuangan yang relative tinggi. Artinya, informasi keuangan yang mereka peroleh benar-benar mampu mencerminkan keadaan sebenarnya. Profesi Akuntan publik bertugas dalam menyelenggarakan pemeriksaan yang independen atas laporan keuangan dan memberikan jaminan reabilitas laporan keuangan yang disajikan manajemen. Dalam kasus etika profesi akuntansi benar-benar dibutuhkan sikap profesionalisme yang tinggi terhadap klien, rekan seprofesi, maupun dalam hal tanggung jawab lainnya. Pada kasus Pandam R.W dengan PT. Sejahtera ini juga dibutuhkan sikap profesianalisme, seharusnya PT. Sejahtera tidak ceroboh untuk menunjuk Pandam R.W sebagai rekan akuntannya hanya karna melihat dari sisi hubungan internalnya saja. Hal ini adalah salah satu upaya dalam mengantisipasi terjadinya segala bentuk kecurangan, karena kecurangan bisa terjadi klien dan akuntan memiliki hubungan yang internal dan  mengetahui kelemahan-kelemahan perusahaan serta laporan keuangan perusahaan tersebut. Namun apabila Pandam R.W memilik sikap profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik akuntan maka hal tersebut tidak perlu dicemaskan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan :
Dalam kasus Pandam R.W dan PT. Sejahtera telah melanggar kode etik, karena PT. Sejahtera hanya melihat dari sisi hubungan internalnya saja dan telah melibatkan Pandam R.W lebih jauh untuk merumuskan dan mengambil keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan perpajakan dan laporan keuangan. Pandam R.W juga telah melanggar kode etik akuntan mengenai :
1.             Kepribadian
Dalam poin Independence in Appearance yang artinya seorang akuntan publik sudah tidak independen karena mempunyai hubungan yang istimewa dengan pimpinan perusahaan.
2.             Kecakapan professional
Kewajiban akuntan publik untuk menjelaskan kepada staff dan ahli yang bkerja padanya tentang keterikatannya dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.

Saran :
            Seharusnya Pandam R.W bisa menerapkan sikap profesionalisme karena berdasarkan kode etik seorang akuntan publik tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi profesional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan). Dan PT. Sejahtera seharusnya tidak ceroboh menunjuk Pandam R.W karena suatu hubungan internal, hal ini dapat mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran kode-kode etik akuntan.

DAFTAR PUSTAKA

Anrens Alvin, 2001, Auditing dan Pelayanan Verifikasi, Edisi 9, PT. INDEKS Kelompok GRAMEDIA, Jakarta
Halim Abdul, 1994, Pemeriksaan Akuntansi 1, Universitas Gunadarma, Jakarta


Kamis, 25 Oktober 2012

Kasus Suap (Bribery)



Definisi Suap (Bribery)
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.

Contoh kasus :
Publik Tak Percaya Mereka Terima Suap
Kamis, 24 Juni 2010 | 12:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayoritas publik tidak percaya jika pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menerima suap dalam kasus yang saat ini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Anggodo.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap 1.000 responden pada Mei 2010 mengenai persepsi publik terhadap pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dipaparkan di Jakarta, Kamis (24/6/2010).
"Sebanyak 32 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap, dan 33,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap," ujar Direktur Riset LSI Arman Salam di Jakarta. Hasil survei kepercayaan publik terhadap Bibit-Chandra bulan Mei mengalami penurunan dibanding pada Januari. Pada Januari, 56,1 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap dan 55,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap. Menurut Arman, penurunan kepercayaan tersebut bukan berarti bahwa publik berubah pandangan dari yang semula tidak percaya kalau terjadi penyuapan menjadi percaya. "Karena perubahan proporsi publik yang percaya tidak menerima suap tidak berubah, berarti yang terjadi adalah kebingungan publik. Banyak responden yang jawab tidak tahu atau tidak menjawab," katanya.
Selain itu, dalam hasil survei tersebut juga tampak bahwa keputusan pembatalan SKPP hanya diketahui minoritas publik. "Hanya 29,4 persen yang pernah dengar kasus ini," ujar Arman. Adapun survei persepsi publik nasional terhadap pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra dan upaya pemberantasan mafia hukum dilakukan dengan wawancara tatap muka pada Mei 2010 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SKPP dan sebelum Pengadilan DKI Jakarta menguatkan keputusan pembatalan SKPP (3 Juni). SKPP Bibit-Chandra dibatalkan setelah banding yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan PN Jaksel.