BAB
I
PENDAHULUAN
Berkembangnya berbagai perusahaan
yang umumnya berbentuk perseroan terbatas, laporan keuangan yang dihasilkan
perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil
usaha dan posisi keuangannya. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa
pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga
memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan
keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan
yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen atau biasa disebut
dengan akuntan publik.
Akuntan
publik adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien,
terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan untuk memeriksa apakah sudah
akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Bidang jasa
akuntan publik yaitu meliputi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa
atestasi, dan jasa non-atestasi. Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa
yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan
agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan
pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma
Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan kode etik profesi. Kode
etik harus selalu dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat
dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai aturan yang mendasari baik buruknya
suatu perilaku manusia dalam arti moral yang dapat dipandang dari segi
batiniah. Etika selalu berlaku dalam situasi apapun, baik kita sedang sendiri
atau bersama orang lain.
Etika secara umum, dapat dibagi
menjadi:
a. Etika umum : suatu aturan
atau norma yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar terhadap perilaku
manusia secara moralistis.
b. Etika khusus : suatu
penerapan moral dasar terhadap aspek atau bidang yang khusus dalam kehidupan.
Etika khusus dibagi menjadi dua:
-
Etika individual : Aturan atau
nilai yang terkait dengan kewajiban dan tingkah laku manusia terhadap dirinya
sendiri
-
Etika sosial : Aturan atau
nilai yang terkait dengan kewajiban dan tingkah laku manusia sebagai anggota
masyarakat
Etika profesi
akuntansi
merupakan suatu aturan atau norma dimana
seorang akuntan memenuhi tanggung jawabnya secara profesionalisme dengan
pertimbangan moral untuk kepentingan publik.
Kode etik merupakan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran kode etik :
-
Tidak ada panduan
atau pedoman suatu individu dalam menerapkan etika di suatu lingkungan
-
Tidak adanya
pembetulan pada setiap perilaku individu yang telah melanggar etika sehingga
seringkali berubah menjadi suatu kebiasaan
-
Tingkah laku dari
kelompok individu itu sendiri
-
Lingkungan yang
tidak moralistis
Kode Etik Akuntan yang berlaku di
Indonesia mengatur etika yang harus diaptuhi oleh akuntan yang berpraktek di
Indonesia, baik Akuntan Publik maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan
terdiri dari 3 bagian :
2.
Kode etik akuntan
secara umum
3.
Kode etik khusus
untuk akuntan publik
4.
Penutup
Bagian pertama dari kode etik
akuntan yang mengatur akuntan secara umum, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan
professional
3.
Tanggung jawab
4.
Pelaksanaan kode
etik
5.
Pelaksanaan kode
etik dan penyempurnaannya
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika
khusus untuk akuntan public berisi hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan
professional
3.
Tanggung jawab
kepada klien
4.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab
lainnya
Bagian ketiga dari kode etik akuntan ini hanya
berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntansi
BAB III
PEMBAHASAN
Pelaku-pelaku
penting dalam perekonomian membutuhkan laporan informasi keuangan sebagai dasar
pembuatan keputusan mereka. Sebagai pengguna informasi keuangan, mereka
menginginkan kualitas laporan keuangan yang relative tinggi. Artinya, informasi
keuangan yang mereka peroleh benar-benar mampu mencerminkan keadaan sebenarnya.
Profesi Akuntan publik bertugas dalam menyelenggarakan pemeriksaan yang
independen atas laporan keuangan dan memberikan jaminan reabilitas laporan
keuangan yang disajikan manajemen. Dalam kasus etika profesi akuntansi
benar-benar dibutuhkan sikap profesionalisme yang tinggi terhadap klien, rekan
seprofesi, maupun dalam hal tanggung jawab lainnya. Pada kasus Pandam R.W
dengan PT. Sejahtera ini juga dibutuhkan sikap profesianalisme, seharusnya PT.
Sejahtera tidak ceroboh untuk menunjuk Pandam R.W sebagai rekan akuntannya
hanya karna melihat dari sisi hubungan internalnya saja. Hal ini adalah salah
satu upaya dalam mengantisipasi terjadinya segala bentuk kecurangan, karena
kecurangan bisa terjadi klien dan akuntan memiliki hubungan yang internal
dan mengetahui kelemahan-kelemahan
perusahaan serta laporan keuangan perusahaan tersebut. Namun apabila Pandam R.W
memilik sikap profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik akuntan maka hal
tersebut tidak perlu dicemaskan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
Dalam
kasus Pandam R.W dan PT. Sejahtera telah melanggar kode etik, karena PT.
Sejahtera hanya melihat dari sisi hubungan internalnya saja dan telah melibatkan
Pandam R.W lebih jauh untuk merumuskan dan mengambil keputusan perusahaan
terutama yang berkaitan dengan perpajakan dan laporan keuangan. Pandam R.W juga
telah melanggar kode etik akuntan mengenai :
1.
Kepribadian
Dalam poin Independence in Appearance yang artinya seorang akuntan publik
sudah tidak independen karena mempunyai hubungan yang istimewa dengan pimpinan
perusahaan.
2.
Kecakapan professional
Kewajiban akuntan publik untuk
menjelaskan kepada staff dan ahli yang bkerja padanya tentang keterikatannya
dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Saran :
Seharusnya Pandam R.W bisa menerapkan sikap
profesionalisme karena berdasarkan kode etik seorang akuntan publik tidak boleh
menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan
tersebut dengan kompetensi profesional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan
Akuntan). Dan PT. Sejahtera seharusnya tidak ceroboh menunjuk Pandam R.W karena
suatu hubungan internal, hal ini dapat mencegah terjadinya kecurangan dan
pelanggaran kode-kode etik akuntan.
DAFTAR PUSTAKA
Anrens Alvin, 2001,
Auditing dan Pelayanan Verifikasi,
Edisi 9, PT. INDEKS Kelompok GRAMEDIA, Jakarta
Halim Abdul, 1994, Pemeriksaan Akuntansi 1, Universitas
Gunadarma, Jakarta