Definisi
Suap (Bribery)
Suap
(bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang,
barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan
tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap
(bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak
mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun
dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena
dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas
ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi
bisnis yang jujur dan keadilan.
Contoh kasus :
Publik
Tak Percaya Mereka Terima Suap
Kamis,
24 Juni 2010 | 12:04 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com
— Mayoritas publik tidak percaya jika pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah, menerima suap dalam kasus yang saat ini ditangani Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Anggodo.
Hal
tersebut berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap
1.000 responden pada Mei 2010 mengenai persepsi publik terhadap pembatalan
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang
dipaparkan di Jakarta, Kamis (24/6/2010).
"Sebanyak
32 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap, dan 33,7 persen tidak
percaya Chandra menerima suap," ujar Direktur Riset LSI Arman Salam di
Jakarta. Hasil survei kepercayaan publik terhadap Bibit-Chandra bulan Mei
mengalami penurunan dibanding pada Januari. Pada Januari, 56,1 persen publik
tidak percaya Bibit menerima suap dan 55,7 persen tidak percaya Chandra
menerima suap. Menurut Arman, penurunan kepercayaan tersebut bukan berarti
bahwa publik berubah pandangan dari yang semula tidak percaya kalau terjadi
penyuapan menjadi percaya. "Karena perubahan proporsi publik yang percaya
tidak menerima suap tidak berubah, berarti yang terjadi adalah kebingungan
publik. Banyak responden yang jawab tidak tahu atau tidak menjawab,"
katanya.
Selain
itu, dalam hasil survei tersebut juga tampak bahwa keputusan pembatalan SKPP
hanya diketahui minoritas publik. "Hanya 29,4 persen yang pernah dengar
kasus ini," ujar Arman. Adapun survei persepsi publik nasional terhadap
pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra dan upaya pemberantasan mafia hukum
dilakukan dengan wawancara tatap muka pada Mei 2010 setelah Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan membatalkan SKPP dan sebelum Pengadilan DKI Jakarta menguatkan
keputusan pembatalan SKPP (3 Juni). SKPP Bibit-Chandra dibatalkan setelah
banding yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan PN Jaksel.