Kamis, 25 Oktober 2012

Kasus Suap (Bribery)



Definisi Suap (Bribery)
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.

Contoh kasus :
Publik Tak Percaya Mereka Terima Suap
Kamis, 24 Juni 2010 | 12:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayoritas publik tidak percaya jika pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menerima suap dalam kasus yang saat ini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Anggodo.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap 1.000 responden pada Mei 2010 mengenai persepsi publik terhadap pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dipaparkan di Jakarta, Kamis (24/6/2010).
"Sebanyak 32 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap, dan 33,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap," ujar Direktur Riset LSI Arman Salam di Jakarta. Hasil survei kepercayaan publik terhadap Bibit-Chandra bulan Mei mengalami penurunan dibanding pada Januari. Pada Januari, 56,1 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap dan 55,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap. Menurut Arman, penurunan kepercayaan tersebut bukan berarti bahwa publik berubah pandangan dari yang semula tidak percaya kalau terjadi penyuapan menjadi percaya. "Karena perubahan proporsi publik yang percaya tidak menerima suap tidak berubah, berarti yang terjadi adalah kebingungan publik. Banyak responden yang jawab tidak tahu atau tidak menjawab," katanya.
Selain itu, dalam hasil survei tersebut juga tampak bahwa keputusan pembatalan SKPP hanya diketahui minoritas publik. "Hanya 29,4 persen yang pernah dengar kasus ini," ujar Arman. Adapun survei persepsi publik nasional terhadap pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra dan upaya pemberantasan mafia hukum dilakukan dengan wawancara tatap muka pada Mei 2010 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SKPP dan sebelum Pengadilan DKI Jakarta menguatkan keputusan pembatalan SKPP (3 Juni). SKPP Bibit-Chandra dibatalkan setelah banding yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan PN Jaksel.

Kasus pelanggaran Kode Etik sebagai Akuntan Publik



Depkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Ketut Gunarsa
Senin, 18/06/2007 18:21 WIB – detikfinance
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ketut Gunarsa, Pemimpin Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) K.Gunarsa dan I.B Djagera selama enam bulan. Pembekuan izin yang tertuang dalam keputusan Nomor 325/KM.1/2007 itu mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2007. Demikian siaran pers dari Depkeu seperti dikutip dari situsnya, Senin (18/6/2007). Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Analisa :
Sesuai dengan yang kita ketahui seorang Akuntan Publik seharusnya melaksanakan tiga tipe audit utama, yaitu :
-          Audit atas laporan keuangan
-          Audit operasional
-          Audit kepatuhan
Dari kasus diatas telah terbukti bahwa Drs. Ketut Gunarsa telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan pada Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 dan telah melanggar Etika Profesi. Laporan keuangan sering kali mencakup neraca, laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Kasus ini termasuk kebohongan publik, karena setiap akuntan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kantor Akuntan Publik (KAP) bertanggung jawab pada audit atas pelaporan keuangan historis yang dipublikasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham. Drs. Ketut Gunarsa yang memiliki gelar akuntan publik bersertifikat tidak mencerminkan suatu fakta bahwa auditor yang mengekpresikan opini auditnya pada laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. Menkeu berhak bekukan izin Drs. Ketut Gunarsa sebagai Akuntan Publik  sesuai dengan UU yang berlaku. Dan dalam kasus ini Drs. Ketut Gunarsa telah melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.       Tanggung jawab
Dimana setiap auditor harus bertanggung jawab professional sesuai dengan etika profesi serta memiliki moral atas seluruh aktivitas mereka.
2.       Kepentingan Publik
Setiap auditor wajib melayani kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan publik serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Due Care
Setiap auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dalam melaksanakan tugasnya dan harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya, bukan malah penyalahgunaan etika profesi.
4.      Lingkup dan Sifat Jasa
Auditor harus berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada Kode Etik Profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 3 (artikel Akuntan Publik)


     Sejalan dengan berkembangnya perusahaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen atau biasa disebut dengan akuntan publik.
     Akuntan publik atau pemeriksa independen adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan untuk memeriksa apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi, memperoleh gelar akuntan, memperoleh izin praktek dari Departemen Keuangan dan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah). Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Bidang jasa akuntan publik yaitu meliputi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa atestasi, dan jasa non-atestasi. Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan kode etik profesi. Kode etik harus selalu dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat. Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Dengan demikian pembahasan mengenai profesi akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan, yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan.

TUGAS 2

Langkah-langkah membuat artikel :
·         Menentukan tema yang akan dibahas
Tema merupakan panduan dasar dalam penulisan artikel, maka dari itu menentukan tema adalah langkah pertama yang penting dalam menyusun sebuah artikel.
·         Membuat kerangka dasar
Dengan membuat kerangka dasar akan membantu kita menulis dengan lebih sitematis.
·         Menentukan kata kunci yang tepat
Kata kunci merupakan inti dari artikel yang anda tulis, kata kunci bisa dibilang nyawa dari suatu artikel yang akan anda tulis. Dengan menentukan kata kunci maka akan memudahkan pembaca dalam pencarian artikel yang kita tulis.
·         Mengembangkan kerangka dasar
Tidak semua orang membuat artikel dengan menyusun kerangka dasar terlebih dahulu, ada beberapa orang yang menyusun artikel hanya dengan memiliki ide dan langsung menumpahkannya ke dalam bentuk tulisan, namun membuat kerangka dasar terlebih dahulu akan memudahkan dalam penulisan artikel sehingga dapat dikembangkan dengan baik.
·         Membaca ulang dan lakukan perbaikan jika ada
Setelah selesai menulis artikel membaca ulang dan melakukan perbaikan jika ada itu perlu, untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penulisan, seperti tanda baca, ejaan, kalimat ambigu, dan informasi yang tidak akurat.