Kamis, 10 Januari 2013

softskill etika profesi akuntansi



1.        Bagaimanakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis?
Jawab :
Budaya Organisasi adalah sebuah pola asumsi dasar yang diciptakan, ditemukan atau dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan dalam berperilaku dalam organisasi. Budaya organisasi berkaitan dengan aspek subjektif dari seseorang dalam memahami apa yang terjadi dalam organisasi. Hal ini dapat memberikan pengaruh dalam nilai-nilai dan norma-norma yang meliputi semua kegiatan bisnis, yang mungkin terjadi tanpa disadari. Namun, kebudayaan dapat menjadi pengaruh yang signifikan pada perilaku seseorang. Dapat disimpulkan jika perilaku etis seseorang sudah baik maka akan baik juga budaya organisasinya, karena perilaku etis sangat berperan penting dalam pembentukan sikap perilaku seseorang dalam berorganisasi, begitu juga sebaliknya.

2.       Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika?
Jawab :
Ada 4 intensitas untuk menentukan tingkatan masalah etika, yaitu :
a.    Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
b.  Etika profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
c.  Etika organisasi yaitu serangkaian aturan yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
d.  Etika sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.

3.       Faktor apa yang mempunyai etika secara internasional?
Jawab :
a.       Nilai, moral dan agama
b.      Faktor situasional
c.       Integritas
d.      Objektivitas
e.      Perilaku Profesional

4.      Berikan beberapa contoh skandal etika bidang akuntansi  (accounting scandals) dalam kurun waktu 2005-2012!
Jawab :
PELANGGAR ETIK DI KPK SEBAIKNYA MUNDUR!
JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa ada pelanggaran etika ringan di tubuh lembaga itu. Nama-nama yang disebutkan melanggar sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga tersebut. Desakkan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).
"Nama-nama yang disebut melanggar etika, meskipun lewat keputusan dengan beda pendapat (dissenting opinion), sebaiknya mundur. Langkah itu akan bisa mengembalikan integritas lembaga KPK yang terlanjur diragukan akibat kasus pelanggaran etika itu," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Komite Etik KPK, Rabu lalu, mengumumkan bahwa dua Wakil Ketua KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, dinilai tidak melanggar etika.
Namun, tiga dari tujuh anggota komite berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menganggap keduanya melanggar etika ringan. Sementara mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomo dianggap melanggar etika ringan.
Fadli Zon berharap, orang-orang dalam lembaga KPK yang dinilai melanggar etika, baik lewat keputusan bulat maupun terpecah, sebaiknya mengundurkan diri. Itu akan lebih terhormat dan dapat menyelamatkan integritas lembaga tersebut.
Selama ini KPK dianggap sebagai satu-satunya yang dipercaya bisa memberantas korupsi ketika lembaga-lembaga lain terasuki kepentingan kekuasaan.
Harapan dan kepercayaan itu perlu dipertahankan dengan menjaga integritas pimpinan ataupun pegawai lembaga itu. Persoalan pelanggaran etika ringan saja bisa mengganggu kepercayaan itu.
"Jangan biarkan integritas KPK terus dipertanyakan gara-gara masih ada nama-nama yang dinilai melanggar kode etik," katanya.