Senin, 03 Januari 2011

Prime Lending Rate Tidak Bikin Nasabah Labil

Senin, 03/01/2011 14:53 WIB
Herdaru Purnomo - detikFinance


http://images.detik.com/content/2011/01/03/5/rupiah-tangan-dalam.jpg
Foto: Dok detikFinance


Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan bank untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate kepada seluruh masyarakat. Kalangan bankir berpendapat adanya kebijakan transparansi suku bunga kredit tersebut tidak akan merubah persepsi nasabah untuk pindah dari satu bank ke bank lain dalam mencari suku bunga yang menarik.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengatakan, pada dasarnya suku bunga bukan satu-satunya kriteria yang menjadi acuan nasabah memilih sebuah bank.

"Kita tidak keberatan kebijakan itu (pengumuman suku bunga dasar kredit), karena pada intinya suku bunga itu bukan satu-satunya kriteria orang memilih bank," ujar Zulkifli ketika ditemui di Gedung BEI, Kompleks SCBD, Jakarta, Senin (3/1/2011).
Menurutnya, yang menjadi komponen ketika nasabah atau masyarakat memilih sebuah bank yakni adalah kualitas pelayanan yang baik dan responsif dan jumlah kantor cabang yang dapat memberikan kemudahan kepada nasabahnya.
"Jadi untuk suku bunga itu nomor 3 biasanya, yang pertama adalah service yang baik dan responsif kemudian yang kedua yakni kantor cabang. Itu hasil yang kita survei," jelas Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan, pihaknya selalu akan siap mengikuti kebijakan yang diberikan bank sentral dalam menekankan transparansi bank dan fungsi intermediasinya. Bahkan, Zulkifli menegaskan, Bank Mandiri  telah menyiapkan beberapa strategi dalam menghadapi 23 kebijakan bank sentral yang baru saja dirilis.
"Seluruh kebijakan tersebut akan kita ikuti dengan sebaik-baiknya kita mempunyai strateginya," jelasnya.
Seperti diketahui, BI mewajibkan bank untuk mengumumkan SBDK pada 31 Maret 2011 kepada seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam mengambil keputusan untuk mendapatkan kredit dari bank.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menjelaskan untuk sementara kebijakan ini berlaku kepada bank dengan aset diatas Rp 10 triliun.
"Kurang lebih ada 42 bank yang diatas Rp 10 triliun asetnya. Itu termasuk bank BPD, Bank Asing dan Bank Swasta lainnya," jelas Muliaman pekan lalu.
Muliaman mengatakan, adapun hal yang mesti diumumkan oleh bank yakni terkait tiga angka dimana harus dilakukan pembaruan atau update ketika terjadi perubahan. Suku bunga dasar yang diumumkan yakni berdasarkan komponen 3 jenis kredit yakni kredit korporasi, kredit retail dan kredit konsumsi yang termasuk KPR dan non KPR.
"Bank harus melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, halaman utama website bank dan surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan," paparnya.
http://www.detikfinance.com/read/2011/01/03/145300/1538148/5/prime-lending-rate-tidak-bikin-nasabah-labil?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar