Kamis, 25 Oktober 2012

Kasus pelanggaran Kode Etik sebagai Akuntan Publik



Depkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Ketut Gunarsa
Senin, 18/06/2007 18:21 WIB – detikfinance
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ketut Gunarsa, Pemimpin Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) K.Gunarsa dan I.B Djagera selama enam bulan. Pembekuan izin yang tertuang dalam keputusan Nomor 325/KM.1/2007 itu mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2007. Demikian siaran pers dari Depkeu seperti dikutip dari situsnya, Senin (18/6/2007). Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Analisa :
Sesuai dengan yang kita ketahui seorang Akuntan Publik seharusnya melaksanakan tiga tipe audit utama, yaitu :
-          Audit atas laporan keuangan
-          Audit operasional
-          Audit kepatuhan
Dari kasus diatas telah terbukti bahwa Drs. Ketut Gunarsa telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan pada Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 dan telah melanggar Etika Profesi. Laporan keuangan sering kali mencakup neraca, laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Kasus ini termasuk kebohongan publik, karena setiap akuntan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kantor Akuntan Publik (KAP) bertanggung jawab pada audit atas pelaporan keuangan historis yang dipublikasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham. Drs. Ketut Gunarsa yang memiliki gelar akuntan publik bersertifikat tidak mencerminkan suatu fakta bahwa auditor yang mengekpresikan opini auditnya pada laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. Menkeu berhak bekukan izin Drs. Ketut Gunarsa sebagai Akuntan Publik  sesuai dengan UU yang berlaku. Dan dalam kasus ini Drs. Ketut Gunarsa telah melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.       Tanggung jawab
Dimana setiap auditor harus bertanggung jawab professional sesuai dengan etika profesi serta memiliki moral atas seluruh aktivitas mereka.
2.       Kepentingan Publik
Setiap auditor wajib melayani kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan publik serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Due Care
Setiap auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dalam melaksanakan tugasnya dan harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya, bukan malah penyalahgunaan etika profesi.
4.      Lingkup dan Sifat Jasa
Auditor harus berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada Kode Etik Profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar