Depkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Ketut Gunarsa
Senin, 18/06/2007
18:21 WIB – detikfinance
Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ketut
Gunarsa, Pemimpin Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) K.Gunarsa dan I.B
Djagera selama enam bulan. Pembekuan izin yang tertuang dalam keputusan Nomor
325/KM.1/2007 itu mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2007. Demikian siaran pers
dari Depkeu seperti dikutip dari situsnya, Senin (18/6/2007). Sanksi pembekuan
izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan
Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 yang berpotensi berpengaruh
signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selama izinnya dibekukan, AP
tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin
Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa
yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa
:
Sesuai dengan yang kita ketahui seorang
Akuntan Publik seharusnya melaksanakan tiga tipe audit utama, yaitu :
-
Audit atas laporan keuangan
-
Audit operasional
-
Audit kepatuhan
Dari kasus diatas telah terbukti bahwa Drs.
Ketut Gunarsa telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan pada Balihai Resort and Spa untuk tahun
buku 2004 dan telah melanggar Etika Profesi. Laporan keuangan sering kali
mencakup neraca, laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan
keuangan. Kasus ini termasuk kebohongan publik, karena setiap akuntan harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kantor Akuntan
Publik (KAP) bertanggung jawab pada audit atas pelaporan keuangan historis yang
dipublikasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa
saham. Drs. Ketut Gunarsa yang memiliki gelar akuntan publik bersertifikat
tidak mencerminkan suatu fakta bahwa auditor yang mengekpresikan opini auditnya
pada laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. Menkeu berhak
bekukan izin Drs. Ketut Gunarsa sebagai Akuntan Publik sesuai dengan UU yang berlaku. Dan dalam
kasus ini Drs. Ketut Gunarsa telah melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab
Dimana
setiap auditor harus bertanggung jawab professional sesuai dengan etika profesi
serta memiliki moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
auditor wajib melayani kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan publik
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Due
Care
Setiap
auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dalam
melaksanakan tugasnya dan harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi
dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab professional
sesuai dengan kemampuan terbaiknya, bukan malah penyalahgunaan etika profesi.
4. Lingkup
dan Sifat Jasa
Auditor harus
berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada Kode Etik
Profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar