Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 3 (artikel Akuntan Publik)


     Sejalan dengan berkembangnya perusahaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen atau biasa disebut dengan akuntan publik.
     Akuntan publik atau pemeriksa independen adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan untuk memeriksa apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi, memperoleh gelar akuntan, memperoleh izin praktek dari Departemen Keuangan dan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah). Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Bidang jasa akuntan publik yaitu meliputi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa atestasi, dan jasa non-atestasi. Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan kode etik profesi. Kode etik harus selalu dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat. Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Dengan demikian pembahasan mengenai profesi akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan, yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar