Sejalan dengan berkembangnya
perusahaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas, laporan keuangan yang
dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk
mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Keadaan perkembangan selanjutnya
adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya
juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan
keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan
yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen atau biasa disebut
dengan akuntan publik.
Akuntan publik atau pemeriksa
independen adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada
masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan untuk
memeriksa apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi yang
lazim. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang
harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi, memperoleh gelar
akuntan, memperoleh izin praktek dari Departemen Keuangan dan wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (asosiasi profesi yang diakui oleh
pemerintah). Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Bidang jasa akuntan publik yaitu meliputi jasa assurance, jasa non-assurance,
jasa atestasi, dan jasa non-atestasi. Dalam menjalankan profesinya, salah satu
jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan
keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam
melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal
yakni: Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan kode etik
profesi. Kode etik harus selalu dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya
dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat. Akuntan publik dalam memberikan
jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak
izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam
waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Dengan demikian
pembahasan mengenai profesi akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan
akuntan, yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar