Kamis, 25 Oktober 2012

Kasus Suap (Bribery)



Definisi Suap (Bribery)
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.

Contoh kasus :
Publik Tak Percaya Mereka Terima Suap
Kamis, 24 Juni 2010 | 12:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayoritas publik tidak percaya jika pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menerima suap dalam kasus yang saat ini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Anggodo.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap 1.000 responden pada Mei 2010 mengenai persepsi publik terhadap pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dipaparkan di Jakarta, Kamis (24/6/2010).
"Sebanyak 32 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap, dan 33,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap," ujar Direktur Riset LSI Arman Salam di Jakarta. Hasil survei kepercayaan publik terhadap Bibit-Chandra bulan Mei mengalami penurunan dibanding pada Januari. Pada Januari, 56,1 persen publik tidak percaya Bibit menerima suap dan 55,7 persen tidak percaya Chandra menerima suap. Menurut Arman, penurunan kepercayaan tersebut bukan berarti bahwa publik berubah pandangan dari yang semula tidak percaya kalau terjadi penyuapan menjadi percaya. "Karena perubahan proporsi publik yang percaya tidak menerima suap tidak berubah, berarti yang terjadi adalah kebingungan publik. Banyak responden yang jawab tidak tahu atau tidak menjawab," katanya.
Selain itu, dalam hasil survei tersebut juga tampak bahwa keputusan pembatalan SKPP hanya diketahui minoritas publik. "Hanya 29,4 persen yang pernah dengar kasus ini," ujar Arman. Adapun survei persepsi publik nasional terhadap pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra dan upaya pemberantasan mafia hukum dilakukan dengan wawancara tatap muka pada Mei 2010 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SKPP dan sebelum Pengadilan DKI Jakarta menguatkan keputusan pembatalan SKPP (3 Juni). SKPP Bibit-Chandra dibatalkan setelah banding yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan PN Jaksel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar